Liputan6.com, Jakarta Ada penambahan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 594 orang hari ini, Jumat (26/5/2023). Sehingga jumlah mereka yang dinyatakan terpapar Covid-19 terhitung sejak Maret hingga kini mencapai 6.805.503 orang.
Ada pun kabar pasien sembuh dan dinyatakan telah terbebas dari virus Corona hingga saat ini telah mencapai 6.630.118 orang. Angka tersebut setelah ada penambahan 682 yang dinyatakan negatif.
Baca Juga
Sedangkan kasus kematian pasien positif dilaporkan Satgas Covid-19 berada di angka 161.726 jiwa. Jumlah tersebut setelah terjadi penambahan 5 orang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Advertisement
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Kamis, 25 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (26/5/2023) pada jam yang sama.
Sementara itu, selepas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat COVID-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 4 Mei 2023, publik masih bertanya-tanya, kapan Indonesia akan mencabut status darurat COVID-nya juga?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pencabutan status darurat COVID-19 Indonesia tinggal menunggu momen yang tepat.Â
Namun, belum dipastikan kapan dan tanggal berapa diumumkan pencabutan status darurat COVID-19. Hal ini juga menunggu keputusan dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.Â
"Kita masih belum tahu juga. Tadinya mau pas Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei kemarin, tapi belum juga jadi," tutur Nadia saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (24/5/2023) malam.
"Waktu itu sempat yang ASEAN maunya community ASEAN sama-sama gitu (cabut status darurat), tapi enggak ada kesepakatan. Nah, apakah nanti di Agustus pas KTT ASEAN Kedua kan yang di Bali, ASEAN akan menyatakan lepas dari pandemi? Ya belum tahu pasti sih."
Kapan Pencabutan Status Covid-19 di Indonesia?
Belum Ketemu Tanggal Pasti
Masyarakat pun diminta bersabar dan menunggu pengumuman Pemerintah soal pencabutan status darurat COVID-19 Indonesia. Tanggal pasti kapan juga masih belum ditetapkan.
"Presiden sudah oke kok (soal pencabutan status darurat COVID-19). Tinggal nunggu momen, belum ketemu tanggal," lanjut Nadia.
WHO juga sudah menyampaikan, keputusan pencabutan status darurat COVID-19 diserahkan kepada masing-masing negara. Walau begitu, WHO telah menyiapkan rekomendasi Strategi Kesiapsiagaan dan Respons COVID-19 tahun 2023-2025 yang perlu diperhatikan tiap negara.
"Dirjen WHO Tedros kan udah ngomong juga ada strategi kesiapsiagaan tahun 2023-2025 itu. Ya tinggal negara masing-masing nanti bagaimana," Siti Nadia Tarmizi menerangkan.
"Masalahnya negara-negara tetangga aja seperti Malaysia dan Singapura itu belum menyatakan status darurat COVID-19 dicabut."
Baru Amerika Serikat yang Cabut Status DaruratDari seluruh negara yang ada di dunia, Nadia mengatakan, baru Amerika Serikat (AS) yang mendeklarasi pencabutan status darurat COVID-19 beberapa waktu lalu. Sementara negara-negara lain belum ada yang menyusul.
"Negara yang menyatakan status darurat dicabut kan baru Amerika doang. Inggris dan Uni Eropa saja belum," katanya.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.